You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pergub Pembebasan BBN-KB Kendaraan Listrik Diapresiasi Komisi B
photo Doc - Beritajakarta.id

Ketua Komisi B Apresiasi Penghapusan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Abdul Azis mengperesiasi diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Ini sangat positif,

Aziz mengatakan, Pergub tersebut bisa menstimulasi keberadaan kendaraan yang ramah lingkungan di Provinsi DKI Jakarta.

Tina Toon Sosialisasikan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi

"Ini sangat positif, karena memang Pemprov DKI sedang mengencarkan agar masyarakat menggunakan kendaraan yang tanpa emisi atau rendah," ujarnya, Jumat (24/1).

Aziz menjelaskan, adanya Pergub tersebut bisa menjadi terobosan agar masyarakat perkotaan bisa beralih pada kendaraan berbasis baterai atau listrik yang telah diterapkan di beberapa negara maju di dunia.

"Beberapa negara maju di kotanya sudah mengadopsi tekhnologi ini, kita bisa mencontoh kota yang sudah ada," ungkapnya.

Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta juga bisa menyiapkan infrastruktur pendukung untuk kendaraan bermotor listrik yakni, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Ini masih jarang sekali, saya yakin semakin banyak fasilitas itu bisa membuat masyarakat semakin tergerak menggunakan kendaraan listrik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye22654 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11374 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6813 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3717 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1753 personFolmer